Desa Diminta Segera Lakukan RPJMDes Perubahan

Selasa 16-06-2026,14:04 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

 

 

RADARMUKOMUKO.COM  – Camat V Koto, Andi Hendra, S.STP, M.Si, mulai mengingatkan desa wilayah binaannya untuk segera melaksanakan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dari enam ke delapan tahun.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari penambahan masa jabatan Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan ini menyesuaikan masa jabatan Kepala Desa yang kini berlaku selama 8 tahun dalam satu periode.

Camat, menyampaikan bagi desa yang tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), harap segera melakukan perubahan RPJMDes. Dimana RPJMDes ini harus dirubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

penyusunan dokumen rencana pembangunan pemerintahan desa, sama halnya dengan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:Monev APBDes Tahap I di Kecamatan Lubuk Pinang Bakal Segera Dilaksanakan

BACA JUGA:MIN 07 Mukomuko Batasi Penerimaan Murid Baru, Peminat Tinggi Ruangan Kelas Kurang

Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dijalankan setiap tahun, mesti mengacu dengan RPJMDes, turun menjadi RKP dan seterusnya hingga menjadi APBDes. Oleh sebab itu, jika desa tidak melakukan perubahan RPJMDes, nantinya tidak ada landasan menyusun RKP, bahkan APBDes.

“Kami menyarankan bagi desa yang belum, segera melakukan perubahan RPJMDes dari enam tahun menjadi delapan tahun,”ucapnya.

Masih dikatakannya, muda-mudahan imbauan ini bisa diindahkan dan bagi desa yang belum, segera lakukan RPJMDes perubahan. Terlebih sekarang sudah dipertengahan tahun berjalan. Artinya tahapan penyusunan RPKDes juga sudah bisa dilaksanakan.

Terlebih ini juga bukan hal baru bagi pihak desa, karena setiap tahun pada pertengahan tahun desa wajib mulai menyusun perencanaan untuk tahun selanjutnya. 

“Artinya bukan hanya fokus menyelesaikan realisasi program kerja tahun berjalan, desa juga harus menuntaskan persiapan untuk program kerja tahun depan,“tambahnya.

Ia juga meminta desa untuk rutin berkoordinasi dengan kecamatan dalam segi apapun. Karena hampir semua persoalan di desa, nantinya juga akan bermuara ke kecamatan terlebih dahulu baru naik ke tingkat kabupaten.

Tags : #rpjmdes
Kategori :