Travel Umrah Di Mukomuko Harus Lapor Data Jamaah Yang Diberangkatkan

Kamis 23-04-2026,08:03 WIB
Reporter : Amris
Editor : Tim Redaksi RM

 

RADARMUKOMUKO.COM - Agar bisa diawasi dengan baik, travel umrah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mukomuko diminta melapor ke Kementerian Haji dan Umrah Mukomuko. Terutama saat melakukan pemberangkatan jamaah umroh, harus menyampaikan data lengkap.

Tujuannya untuk mempermudah pengawasan dan mewaspadai terjadinya masala. Jangan sampai setelah muncul persoalan, baru pemerintah di

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mukomuko, H. Darmanto, SH.I, MH mengatakan, guna memberikan perlindungan bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci, pihaknya rutin melakukan pengawasan.

Ada enam travel umrah yang memiliki kantor di Mukomuko, semua sudah didatangi. Ini untuk memastikan seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah memiliki izin operasional yang masih berlaku serta memenuhi standar sertifikasi resmi.

BACA JUGA:Mendaftar Naik Haji Sekarang Di Mukomuko, Jatah Berangkat 30 Tahun Kemudian

BACA JUGA:Giliran Desa Sungai Lintang Dikunjungi Tim Monev, Berkas LPj Lengkap

"Travel umrah yang ada kantornya di Mukomuko saat ini ada 6, kita lakukan pengawasan, terutama berkaitan dengan kelengkapan legalitasnya," lata Darmanto.

Lanjutnya, calon jemaah harus teliti, gunakan travel yang telah memiliki izin resmi dan terdaftar. Jangan asal pilih karena ikut-ikutan atau tergiur harga murah. Ini sangat berisiko, terbukti banyak kasus masyarakat dirugikan bahkan gagal berangkat karena tertipu travel ilegal.

Travel yang tidak memiliki izin cenderung menawarkan paket di bawah harga standar tanpa jaminan keberangkatan yang jelas. Dalam banyak kasus, jemaah justru kehilangan uang tanpa kepastian.

"Harus memilih travel umrah yang jelas, jangan tergiur harga murah atau ikut-ikutan orang lain," paparnya.

Juga ia meminta masyarakat tidak memaksa diri untuk umrah, bahkan ada yang rela menggunakan jasa leasing atau sistem kredit pembayarannya, termasuk untuk haji. Ibadah ke tanah suci diwajibkan bagi orang yang mampu, kalau belum cukup biaya sebaiknya ditunda.

"Ada yang bayar sistem kredit, kami tidak menyarankan ini, tunggu saja dananya cukup, karena ibadah ke tanah suci diisyaratkan bagi yang mampu," pesannya.

BACA JUGA:Pilkades Pondok Baru, Incumbent Dilarang Mencalon Kembali Oleh Warga Desa

BACA JUGA:Soal Pilkades PAW, Pj Kades Brangan Mulya Surati BPD

Kategori :