RADARMUKOMUKO.COM - Menindaklanjuti laporan dari para pekerja yang di berhentikan atau di PHK oleh pihal pabrik sawit PT. KAS dan PT. KSM, pemerintah daerah bertindak cepat.
Jum'at 17 april 2026 dilakukan pengumpulan masing-masing pihak untuk melakukan tripartit atau sistem hubungan industrial yang melibatkan tiga pihak.
Dalam hal ini pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk menyelesaikan perselisihan, dan menjaga keharmonisan.
Musyawarah antar pemerintah, perusahaan PT KAS dan PT KSM dengan serikat pekerja di ruang kerja bupati berjalan cukup alot.
BACA JUGA:WFH Berdampak Terhadap Pelaku UMKM, Kantin Perkantoran Sepi Hingga Banyak Yang Tutup
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Disepakati Rp 3.463 per kilogram, Bagaimana Harga di Pabrik di Mukomuko?
Bupatu selaku ketua tripartit berharap dapat menyelesaikan dengan baik antara perusahaan dan serikat pekerja.
Bupati menginginkan tidak ada PHK secara sepihak oleh perusahaan dan harus di selesaikan permasalah kedua pihak.
"Kita harus menjaga keharmonisan, maka jangan ada yang dirugikan, harus ada penyelesaian dengan baik," papar bupati.*