8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Rabu 11-03-2026,13:50 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

Pengamat ekonomi syariah dari Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono, menjelaskan bahwa sistem distribusi zakat yang jelas menunjukkan bahwa Islam memiliki konsep kesejahteraan sosial yang sangat terstruktur. Menurutnya, zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah spiritual, tetapi juga instrumen ekonomi yang mampu menciptakan keseimbangan sosial.

“Ketika zakat disalurkan sesuai dengan delapan golongan penerima, maka dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Zakat menjadi alat redistribusi kekayaan yang efektif,” kata Yusuf dalam salah satu diskusi ekonomi syariah.

Waktu Terbaik Menyalurkan Zakat Fitrah

Menjelang berakhirnya bulan Ramadan, umat Islam di berbagai penjuru dunia mulai mempersiapkan satu kewajiban penting sebelum merayakan Idulfitri, yaitu menunaikan zakat fitrah. 

Secara umum, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. 

Namun dalam praktiknya, para ulama membagi waktu penyaluran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori, mulai dari waktu yang paling utama hingga waktu yang tidak dianjurkan. Pembagian ini membantu umat Islam memahami kapan sebaiknya zakat ditunaikan agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh penerima.

Waktu yang  paling utama untuk menyalurkan zakat fitrah adalah pada malam terakhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Pada saat inilah zakat fitrah dianggap paling tepat karena dapat langsung dimanfaatkan oleh para penerima untuk memenuhi kebutuhan mereka saat merayakan hari raya.

Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu kajian Ramadan menjelaskan bahwa penyaluran zakat fitrah pada waktu tersebut memiliki hikmah sosial yang sangat kuat. Menurutnya, zakat fitrah diberikan agar kaum fakir dan miskin dapat merasakan kebahagiaan yang sama pada hari raya.

“Zakat fitrah itu disyariatkan agar mereka yang kekurangan tetap bisa merasakan kegembiraan Idulfitri. Karena itu waktu terbaiknya sebelum salat Id, supaya mereka punya bekal untuk merayakan hari kemenangan,” jelasnya dalam ceramah yang disiarkan melalui berbagai media dakwah.

Sementara itu, waktu yang  masih diperbolehkan tetapi kurang utama  adalah setelah salat Idulfitri namun masih pada hari raya. 

Dalam kondisi tertentu, seseorang yang belum sempat menunaikan zakat sebelum salat Id masih dapat membayarnya. Namun dalam pandangan sebagian ulama, nilai keutamaannya tidak lagi sama seperti ketika ditunaikan sebelum salat Id.

Adapun jika zakat fitrah dibayarkan  setelah hari raya berlalu, maka statusnya tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa zakat fitrah yang diberikan sebelum salat Id akan diterima sebagai zakat, sedangkan yang diberikan setelahnya hanya bernilai sedekah.

Tags :
Kategori :

Terkait