RADARMUKOMUKO.COM - Masuki bulan ketiga atau maret 2026 ini, sudah ada 7 pasangan PNS di Mukomuko yang mengajukan perceraian.
Setiap tahun, menurut data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, setidaknya ada 10 pasangan ASN yang cerai.
Tahun ini bahkan kemungkinan bisa lebih banyak, sebab tahun 2025 lalu hanya mencatat lima kasus perceraian di kalangan ASN.
Umumnya permohonan cerai diajukan oleh perempuan atau sang istri. Akasannya berpariasi, seperti masalah nafkah, perselingkuhan dan lain-lain.
BACA JUGA:Dasar Hukum dan Syarakat Wajib Membayar Zakat Fitrah
BACA JUGA:Pemerintah Desa Lanjutkan Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Kuartal I
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, MPd, didampingi Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, SH, MH, mengatakan berbagai persoalan menjadi penyebab munculnya gugatan tersebut.
Permasalahan rumah tangga yang dialami para ASN itu tidak hanya satu faktor, melainkan beragam, mulai dari persoalan ekonomi hingga adanya pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga.
"Penyebabnya ada karena selingkuh, persoalan nafkah dan yang jelas ketidak cocokan antara mereka," kata Winarno.
Menurutnya, setiap ASN yang mengajukan gugatan cerai tetap harus melalui proses pembinaan di internal pemerintah daerah.
BPSDM terlebih dahulu memanggil pihak yang bersangkutan, baik penggugat maupun tergugat, untuk dilakukan mediasi dan pembinaan agar persoalan rumah tangga dapat diselesaikan tanpa harus berujung perceraian.
BACA JUGA:KPK Angkut 7 Pejabat Rejang Lebong ke Jakarta, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Sifat dan Ucapan Yahudi Menurut Al-Qur’an dalam Perspektif Sejarah dan Keimanan
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kedisiplinan serta stabilitas kehidupan keluarga ASN.