8 Golongan atau Asnaf Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Senin 09-03-2026,18:54 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

 

RADARMUKOMUKO.COM -  Umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah diakhir ramadhan, karena ini adalah amalan yang mengandung nilai spiritual mendalam dan manfaat sosial yang luas. 

Zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai pembersih jiwa dari segala kekurangan selama berpuasa, tetapi juga sebagai jembatan solidaritas sosial antara berbagai lapisan masyarakat.

Batas waktu penyerahan zakat fitrah yang ideal adalah sebelum waktu shalat Idulfitri dimulai. 

Penerima zakat fitrah, yang ditetapkan dalam Islam, mencakup delapan golongan asnaf diantaranya:

 

1. Fakir

“Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu (pengangguran

BACA JUGA:Tips Membuat Kolak Labu Kuning agar Tidak Mudah Lebur dan Rasanya Tetap Lezat

2. Miskin

Asnaf yang kedua adalah orang  miskin orang yang memiliki pekerjaan. Namun, dari penghasilan itu ia masih belum bisa memenuhi kebutuhannya.

 

3. Amil

Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah Amil. Ya, amil juga termasuk asnaf. Amil adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan tersalurkannya zakat.

 

Kategori :