Guru PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Akhirnya Lega, Jelang Lebaran Gaji 3 Bulan Cair

Senin 09-03-2026,14:25 WIB
Reporter : Amris
Editor : Tim Redaksi RM

 

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, sejak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akhir 2025 lalu.

Ratusan guru dan non guru yang berstatus ASN PPPK paruh waktu di bawah Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko belum pernah teris gaji.

Pembayaran hak mereka tertunda, karena ada perbaikan dokumen dan data pegawai baru tersebut, serta penyesuaian rekning pembayaran gajinya.

Kabar baiknya, jelang lebaran idul fitri 1447 hijriah ini, hampir dipastikan gaji mereka selama 3 bulan, yaitu januari, februari dan maret akan dibayar bersamaan.

Kepala Disdikbud Mukomuko, Arni Gusnita, S.Pd, MM saat dihubungi mengatakan, untuk gaji PPPK paruh waktu diupayakan segera dibayar.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Terlibat Aktif Dalam Penanaman Jagung Serentak Nasional

BACA JUGA:Puasa ke 19 Ramadhan 1447 H, Waktu Berbuka Hari Ini

Saat ini proses pengajuan untuk pencairan di Badan keuangan daerah (BKD) Mukomuko. Ia memastikan, disisi anggaran sudah tidak ada kendala. 

"Ya, insyaallah gaji PPPK paruh waktu guru dan non guru dibawah dinas pendidikan akan dibayar jelang lebaran ini, sekarang sedang persiapan pengajuan," katanya.

Untuk diketahui, gaji PPPK paruh waktu Mukomuko dalam satu bulan adalah Rp 1 juta dipotong biaya kesehatan atau BPJS.

BACA JUGA:Perusahaan di Mukomuko Wajib Bayar Full THR Karyawan, Pemerintah Bentuk Posko Pengaduan

Artinya PPPK paruh waktu dibawah dinas pendidikan akan menerima 3 bulan, sekitar Rp 3 juta kurang.*

Kategori :