RADARMUKOMUKO.COM - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025.
Puncak perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diproyeksikan akan jatuh bertepatan dengan momen akhir pekan.
Ketetapan tanggal merah Idul Fitri resmi dijadwalkan pada hari Sabtu, 21 Maret 2026 dan berlanjut pada hari Minggu, 22 Maret 2026.
Gambarannya libur hari raya idul fitri tahun ini cukup panjang, karena terjadi iringan dua perayaan besar agama di Indonesia.
BACA JUGA:BPOM dan Pemda Turun Pastikan Takjil Atau Menu Buka Puasa Aman Dari Zat Berbahaya
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Mungkin Naik, Warga Miskin Tetap Gratis
Diketahui tanggal 19 maret merupakan hari suci nyepi tahun baru saka 1948 yang dirayakan masyarakat indonesia beraga hindu.
Sementara hari besar umat islan yaitu idul fitri sesuai kalender adalah tanggal 21 dan 22 maret.
Berdasarkan kalnder dokumen resmi negara, terdapat beberapa hari krusial yang diakui sebagai hari nonaktif penuh. Berikut adalah rincian daftarnya:
Berikut adalah rincian libur selama lebaran bagi pegawai:
- Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
BACA JUGA:THR PNS dan PPPK di Mukomuko Adalah Satu Bulan Gaji, Total Rp 21 Miliar
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Sudah Bisa Nyicil Mutasi Eselon III dan IV Atau Serentak Usai Lebaran Nanti