Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Cara Restoratif Justice Seperti Ini

Kamis 12-02-2026,12:35 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

Perusahaan memilih jalur restoratif setelah mempertimbangkan masa kerja dan rekam jejaknya. “Kami ingin menyelesaikan ini tanpa menghancurkan masa depan seseorang,” ujar manajer perusahaan tersebut.

Mengapa pendekatan ini dinilai efektif? Selain mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang sudah overkapasitas, keadilan restoratif juga mencegah stigmatisasi terhadap pelaku, terutama anak dan remaja. 

Label sebagai narapidana kerap membawa dampak sosial jangka panjang yang tidak ringan. Dengan penyelesaian berbasis dialog dan tanggung jawab, peluang pelaku untuk kembali menjadi bagian produktif masyarakat lebih terbuka.

Meski demikian, pelaksanaan restoratif justice tetap memerlukan kehati-hatian. Transparansi, kesukarelaan para pihak, serta pengawasan aparat menjadi kunci agar proses tidak disalahgunakan. 

Korban tidak boleh merasa ditekan untuk berdamai, dan pelaku harus menunjukkan penyesalan yang tulus. Tanpa itu, semangat pemulihan bisa berubah menjadi formalitas belaka.

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa ketika dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, keadilan restoratif mampu meredakan konflik dan memperbaiki relasi sosial. 

Di balai kelurahan Yogyakarta sore itu, pertemuan antara AR dan Sulastri ditutup dengan jabat tangan. Tidak ada dendam yang tersisa, hanya kesadaran akan kesalahan dan kesempatan kedua yang diberikan.

Keadilan dalam wajahnya yang restoratif menghadirkan pesan bahwa hukum tidak selalu identik dengan jeruji besi. 

Sumber berita:

 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 Wibowo, L. (2021). “Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan.

Tags :
Kategori :

Terkait