Jika Terjadi KDRT Maka Ini Pasal yang Akan Dikenakan

Rabu 11-02-2026,14:48 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

RADARMUKOMUKO.COM - Di balik pintu rumah yang tertutup rapat, tidak semua keluarga menyimpan kehangatan. Ada kalanya, ruang yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru berubah menjadi arena kekerasan. 

Kekerasan dalam rumah tangga, atau KDRT, bukan sekadar persoalan privat antara suami dan istri, orang tua dan anak, melainkan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana tegas. Negara hadir untuk memastikan bahwa relasi dalam keluarga tidak boleh dibangun di atas rasa takut dan luka.

Di Indonesia, KDRT diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Regulasi ini lahir dari kesadaran bahwa kekerasan domestik kerap tersembunyi, sulit terungkap, dan sering dianggap sebagai urusan internal keluarga. 

Padahal dampaknya nyata, baik secara fisik maupun psikologis. Sejak disahkan pada 22 September 2004, undang-undang tersebut menjadi payung hukum utama dalam menindak pelaku serta melindungi korban.

Ketua Komnas Perempuan dalam berbagai laporan tahunannya menegaskan bahwa angka KDRT masih mendominasi laporan kekerasan berbasis gender di Indonesia. 

Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan, ribuan kasus dilaporkan setiap tahun, dengan mayoritas korban adalah perempuan. 

“KDRT adalah bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi karena relasi kuasa yang timpang dan budaya patriarki yang masih kuat,” ujar salah satu komisioner dalam konferensi pers peluncuran laporan tahunan.

Undang-undang tersebut mengatur empat bentuk kekerasan yang dapat dikategorikan sebagai KDRT, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. 

Kekerasan fisik mencakup tindakan yang menyebabkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijerat Pasal 44 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Apabila korban meninggal dunia, ancamannya meningkat hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, kekerasan psikis diatur dalam Pasal 45. Bentuknya bisa berupa penghinaan, ancaman, atau perlakuan yang menyebabkan korban mengalami ketakutan, hilang rasa percaya diri, atau penderitaan mental berat. 

Meski tidak selalu meninggalkan bekas fisik, dampaknya kerap lebih dalam dan berkepanjangan. Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel pernah menyampaikan bahwa kekerasan psikis dapat merusak stabilitas emosional korban dalam jangka panjang. 

“Trauma psikologis sering kali tidak terlihat, tetapi efeknya dapat menghancurkan kualitas hidup seseorang,” tuturnya dalam sebuah diskusi tentang kekerasan domestik.

Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga juga diatur tegas dalam Pasal 46 dan Pasal 47. Pemaksaan hubungan seksual terhadap pasangan atau anggota keluarga lainnya termasuk tindak pidana. 

Ancaman hukuman dapat mencapai 12 tahun penjara, terlebih jika mengakibatkan luka berat atau gangguan kesehatan serius. Ketentuan ini menegaskan bahwa relasi pernikahan bukan alasan pembenar untuk melakukan pemaksaan.

Selain itu, penelantaran rumah tangga diatur dalam Pasal 49. Seseorang yang menelantarkan anggota keluarga padahal menurut hukum atau perjanjian wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan, dapat dikenai pidana penjara hingga tiga tahun atau denda. Penelantaran tidak selalu berbentuk pengusiran, tetapi juga bisa berupa pengabaian kebutuhan ekonomi dan emosional secara sengaja.

Tags :
Kategori :

Terkait