RADARMUKOMUKO.COM - Gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, karena belum ada regulasi baru yang menetapkan perubahan besaran gaji secara resmi.
Untuk mengetahui lebih jauh besaran gaji PNS, berikut gambaran tentang struktur gaji PNS tahun 2026 dari golongan I hingga IV.
Setiap golongan dibagi lagi menjadi beberapa subgolongan dengan rentang gaji pokok berdasarkan aturan pemerintah yang berlaku.
Skema gaji mencakup gaji pokok berdasarkan golongan, tunjangan kinerja (tukin), dan komponen tambahan lain yang dapat meningkatkan total penerimaan bulanan seorang PNS.
Pegawai Negeri Sipil dikelompokkan ke dalam empat golongan utama berdasarkan kualifikasi pendidikan dan tanggung jawabnya, yakni:
BACA JUGA:Buah Durian Mengandung Ini, Sehingga Penderita Tensi Dilarang Mengonsumsinya
BACA JUGA:3 Merek Motor Honda yang Paling Banyak Dicari
- Golongan I (juru): Bagi mereka dengan pendidikan dasar hingga SMP.
- Golongan II (pengatur): Biasanya untuk lulusan SMA atau diploma.
- Golongan III (penata): Umumnya diisi oleh lulusan sarjana (S-1) atau setara.
- Golongan IV (pembina): Jenjang tertinggi, meliputi pejabat struktural dan fungsional.
Setiap golongan dibagi lagi menjadi sub-golongan yang terdiri dari tingkatan pangkat yang berbeda (misalnya Ia sampai Id untuk golongan I. IIIa sampai IIId untuk Golongan III. Kemudian, IVa sampai IVe untuk Golongan IV).
Rincian Gaji PNS 2026