"Seluruh desa di Mukomuko wajib mengikuti pedoman tersebut. Ini tidak bisa dinegosiasi. Pusat sudah menetapkan langkah-langkahnya dan daerah wajib menyesuaikan,” katanya.
Tidak hanya itu saja, dalam SE Bersama juga memberi instruksi rinci kepada pemerintah desa agar segera melakukan penyesuaian pengelolaan APBDes, di antaranya
1. Segera melakukan Perubahan APBDes 2025.
2. Mencantumkan kewajiban yang belum terbayarkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
3. Menerbitkan Perkades Penjabaran APBDes 2026 untuk mengelola SiLPA.
4. Melakukan Perubahan APBDes 2026 untuk memprioritaskan pembayaran kewajiban.
5. Camat diwajibkan mengawasi dan mengevaluasi pergeseran anggaran dalam APBDes.
"Kami akan terus mendampingi desa agar proses penyesuaian berjalan cepat dan tepat. Kami minta seluruh desa bergerak cepat. Jangan ditunda-tunda," pungkasnya.*