RADARMUKOMUKO.COM – Sebuah langkah besar menuju wajah penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan kembali ditegaskan di Provinsi Bengkulu. Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit, SH, M.Hum, menghadiri langsung penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu, serta Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan wali kota dan bupati se-Provinsi Bengkulu, Selasa, 25 November 2025.
Kegiatan yang dipusatkan di Balai Raya Semarak Bengkulu ini menjadi momentum penting dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di wilayah Provinsi Bengkulu. Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum, yang memberikan penguatan atas arah kebijakan hukum progresif yang kini mulai diimplementasikan secara terpadu di daerah.
Dalam penyampaiannya, Dr. Undang Mugopal menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan. Skema ini tidak semata-mata menghukum, namun menghadirkan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata di tengah masyarakat.
“Pidana kerja sosial tidak memutus hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Justru di sinilah nilai edukasi dan keadilan restoratif bekerja, membina pelaku sekaligus memulihkan rasa keadilan sosial,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit, SH, M.Hum melalui Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah T.A, SH menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan alternatif strategis untuk membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan dan beradab. Menurutnya, pendekatan ini memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa harus kehilangan ikatan sosial dengan lingkungan dan keluarganya.
“Ini adalah wujud nyata keadilan restoratif, di mana hukum tidak hanya hadir sebagai alat pemidanaan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan pemulihan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH menyampaikan apresiasi tinggi atas terlaksananya penandatanganan MoU dan PKS tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih bermartabat dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Mukomuko berkomitmen penuh untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial ini agar berjalan optimal, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ini bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi juga gerakan moral untuk membangun kembali rasa empati, tanggung jawab, dan gotong royong di tengah kehidupan sosial,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Bengkulu, termasuk di Kabupaten Mukomuko, mampu menjadi jembatan menuju sistem peradilan yang lebih humanis, menyejukkan, serta memperkuat harmoni antara hukum dan nurani.
"Di sinilah keadilan tidak lagi sekadar vonis, melainkan sebuah proses pembelajaran kolektif demi masa depan masyarakat yang lebih berkeadaban," pungkasnya.*