Gayung bersambut, terkait aspirasi masyarakat Selagan Raya ini, DPRD Kabupaten Mukomuko segera membuat agenda khusus untuk hearing bersama dengan eksekutif.
‘’Jangan ragu untuk berjuang, kami siap untuk memfasilitasi aspirasi ini. Silahkan masukkan surat resmi ke kami, dan nanti kita undang eksekutif, untuk hearing bersama membahas persoalan ini. Kita sebagai wakil rakyat tidak tinggal diam dan akan mencoba mencarikan solusinya,’’ kata Wisnu Hadi.
Dilain sisi, Wisnu Hadi menyampaikan, bahwasanya rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD tentang Raperda RTRW Kabupaten Mukomuko 2025-2045 beriringan dengan aksi penolakan masyarakat Selagan Raya.
Dikatakan Wisnu Hadi, menyimak dari aspirasi masyarakat Selagan Raya, mereka tidak menolak Perda RTRW. Akan tetapi mereka meminta pertimbangan kepada pemerintah daerah agar wilayah Kecamatan Selagan Raya tidak dimasukkan sebagai kawasan pertambangan.
‘’Pada intinya, masyarakat kita dari Selagan Raya ini tidak menolak Perda RTRW. Akan tetapi, mereka miminta pertimbangan pemerintah, agar wilayah Selagan Raya tidak dimasukkan dalam bagian daerah pertambangan,’’ demikian Wisnu Hadi.