BACA JUGA:15 Asisten Bisnis Koperasi Desa Merah Putih Dibekali Disperindag Mukomuko, Percepat Pembiayaan
BACA JUGA:4.534 Badan Usaha Terdaftar di Mukomuko, Wajib Laporkan LKPM
Sebelumnya juga disampaikan Sekda Mukomuko, Drs.H.Marjohan, pihak MenPAN-RB, sudah menetapkan bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki kesempatan melakukan perbaikan data atau dokumen DRH yang salah upload.
Untuk seluruh Indonesia, pemerintah memberi waktu untuk perbaikan dokumen hingga akhir tahun 2025 ini.
Dengan adanya masa perbaikan sampai desember ini, maka seluruh non-ASN yang sudah dinyatakan sebagai calon PPPK paruh waktu, bisa mendapat nomor induk (NI) PPPK.*