Mukomuko Ikuti Aturan PBJ Terbaru, Proyek Senilai Rp400 Juta Penunjukan Langsung

Rabu 01-10-2025,20:02 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengikuti aturan terbaru tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Proyek senilai Rp400 juta diproses melalui sistem penunjukan langsung (PL).    

‘’Berdasarkan aturan terbaru, batasan maksimal nilai proyek PL (penunjukan langsung) bukan lagi Rp200 juta, akan tetapi Rp400 juta. Untuk Mukomuko, aturan ini sudah bisa diterapkan,’’ kata Kepala Sekretariat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Mukomuko, Effih, ST., MT di Mukomuko, Rabu, 1 Oktober 2025. 

Peraturan terbaru yang mengatur tentang hal tersebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. 

Dijelaskan, Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam aturan tersebut, mencantumkan beberapa klausul baru. Salah satunya, klasifikasi besaran anggaran pekerjaan kontruksi pada proses pemilihan pihak ketiga.

‘’Besaran paket pekerjaan proyek kontruksi hingga Rp 400 juta dapat dilaksanakan Penunjukan Langsung. Dalam aturan sebelumnya, besaran PL ditentukan maksimal Rp 200 juta, dan lebih dari itu harus melalui proses lelang,’’ imbuhnya. 

Ditegaskan Effih, pemberlakuan penunjukan langsung terhadap paket proyek konstruksi dengan batasan maksimal Rp400 juta juga dikuatkan dengan Surat Edaran LKPP no 1 tahun 2025 tentang penjelasan atas Perpres Nomor 46 Tahun 2025. 

‘’Untuk Mukomuko tidak ada lagi keraguan menerapkan aturan baru tentang PBJ ini, dan secara aturan juga dikuatkan dengan SE LKPP Nomor 1 Tahun 2025,’’ kata Effih. 

Effih juga menyampaikan, khusus untuk pengadaan barang dan jasa non konstruksi, nilai paket untuk penunjukan langsung masih ditetapkan maksimal Rp 200 juta. 

‘’Aturan ini hanya mengatur untuk pekerjaan kontruksi, sementara untuk penunjukan langsung kegiatan non kontruksi masih ditetapkan angka maksimal Rp200 juta, dan tidak ada perubahan,’’ demikian Effih.

Kategori :