PPPK Paruh Waktu Mulai Mendapat Perhatian, Taspen Tetapkan Hak Jaminan Pensiun

Senin 29-09-2025,10:21 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

"Halo Sobat TASPEN, kami informasikan bahwa PPPK mendapatkan hak atas Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Terima kasih_Fn,” kata Taspen. 

Terdapat 3 jaminan hak yang diterima PPPK penuh waktu di masa pensiun hari tuanya. 

Masih diatur melalui UU ASN, PPPK berhak menerima ketentuan gaji dan hak di masa tua sama seperti PNS dengan mekanisme berbeda.

Berikut ini ketentuan terkait pensiun bagi PPPK penuh waktu sebagai ASN di instansi pemerintah. 

Apabila masa kerja kurang dari 16 tahun, hak pensiun diberikan melalui pembayaran sekaligus saat masa pensiun tiba, bukan dalam bentuk bulanan.

Manfaat pensiun yang diterima PPPK akan semakin besar seiring bertambahnya masa kerja. 

Jadi PPPK berhak menerima pensiun bulanan setelah pensiun apabila telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun.

Untuk ketentuan teknisnya masih diatur oleh pemerintah melalui PP yang berlaku dalam pelaksanaan pensiun bagi PPPK penuh waktu.*

Kategori :