BACA JUGA:Sekda Jemput SK Penetapan PPPK Paruh Waktu, Oktober Pengangkatan Harus Clear
PPPK Penuh Waktu merupakan pegawai dengan status kerja penuh yang mendapatkan hak dan kewajiban setara dengan ASN lainnya.
Masa kerjanya biasanya ditetapkan lebih lama dan pengangkatannya dilakukan berdasarkan peraturan MenPANRB yang menetapkan rincian kebutuhan jabatan di setiap instansi pemerintah.
PPPK Penuh Waktu tetap memiliki hak memperoleh upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku dengan sumber pendanaan yang lebih fleksibel.
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu memiliki hak penghasilan yang lebih stabil karena penganggarannya bersumber dari belanja pegawai.
Masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Perpanjangannya dapat dilakukan bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan. Sementara itu, masa kontrak PPPK Penuh Waktu umumnya yakni lima tahun.*