Jam kerja pegawai PPPK paruh waktu tidak sama antar-instansi, melainkan ditetapkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Penetapan ini didasarkan pada karakteristik pekerjaan sekaligus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan:
"PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan".
Artinya, jam kerja PPPK paruh waktu bisa lebih fleksibel dibanding ASN atau PPPK penuh waktu. Namun, pegawai dengan status ini hanya bisa dipekerjakan pada jabatan tertentu, yaitu sebagai berikut.*