RADARMUKOMUKO.COM - Imbas dari telah diumumkannya kelulusan administrasi atau penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko, mapolres Mukomuko "Diserbu" atau didatangi para pegawai honorer.
Dari pagi Rabu, 10 September 2025 Mapolres Mukomuko mulai ramai oleh calon PPPK, tujuannya untuk pengurusan atau penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal ini wajar saja, karena SKCK menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses kelengkapan administrasi peserta yang dinyatakan lulus.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu, Cara Mengisi DLH dan Dokumen Yang Harus Disiapkan
BACA JUGA:Wisuda S3, Sapuan Eks Bupati Mukomuko Dikerumuni Mahasiswa Unib, Titip Harapan Ini
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK, berikut persyaratan yang wajib disiapkan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah
- Paspor (untuk keperluan luar negeri)
- Kartu BPJS Kesehatan aktif
Disarankan seluruh dokumen disiapkan dalam format JPEG atau PDF agar lebih mudah diunggah ke aplikasi.
Diduga dampak dari padatnya permohonan penerbitan SKCK dalam waktu bersamaan, aplikasi Polri Presisi atau Super Apps Presisi untuk pengisian data pemohon SKCK online dikabarkan lelet.
BACA JUGA:Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota APBD 2026