Kesalahan penyebutan ini juga tercatat di media internasional, yang ikut memengaruhi persepsi publik dan memicu sentimen nasionalisme.
Ambalat menjadi wilayah tumpang-tindih klaim sejak 1979, ketika Malaysia menerbitkan peta yang memperluas landas kontinennya.
Berdasarkan Perjanjian Landas Kontinen 1969, Ambalat berada di wilayah kedaulatan Indonesia.
Namun, perbedaan interpretasi garis batas laut sesuai UNCLOS 1982 membuat statusnya belum final meski telah dilakukan lebih dari 40 putaran perundingan sejak 2005.
Selain potensi minyak dan gas bumi yang besar, Ambalat berada di jalur pelayaran penting di Laut Sulawesi, dekat Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II yang dilalui kapal internasional. Kawasan ini dijaga ketat oleh TNI AL untuk mengamankan batas negara.*