Mukomuko Berhentikan 8 Orang PNS dan 1 PPPK, BKPSDM: SK Pemberhentian Sedang Dalam Proses

Rabu 06-08-2025,18:56 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu sedang menyiapkan draf Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah.

Data terhimpun dari Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jumlah ASN yang bakal bakal diberlakukan sanksi pemberhentian sebanyak 9 orang. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH mengungkapkan, terhadap ASN yang bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tersebut, 8 orang diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

‘’Terhadap 9 ASN bermasalah yang bakal diberhentikan tersebut, SK-nya masih dalam proses. Draf SK sudah kamis siapkan, kebijakan pemberhentian ada di tangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian, red) dalam hal ini bupati,’’ kata Niko Hafri di Mukomuko, Rabu, 6 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Bukti Keunggulan, BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard

BACA JUGA:Pemerintah Mukomuko Lakukan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pertanian

Niko menjelaskan, 9 orang ASN Pemkab Mukomuko yang bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tersebut, 6 orang diantaranya terbelit kasus korupsi pada anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. 

Kemudian, 2 orang lagi terbelit kasus indisipliner, karena sering meninggalkan tugas kerja sebagai PNS. Sementara, 1 orang lagi pegawai PPPK yang dinyatakan lulus, akan tetapi yang bersangkutan mengundurkan diri.

‘’Mereka yang bakal dijatuhi sanksi pemberhentian ini, 6 orang pegawai rumah sakit yang terbelit kasus korupsi, dan telah memiliki keputusan tetap, 2 orang PNS yang indisipliner dan 1 PPPK mengundurkan diri,’’ kata Niko Hafri.  

BACA JUGA:Untuk Para ABG Terutama Pelajar, Ini Pilihan Handphone Keren Harga Rp 2 Jutaan 2025

BACA JUGA:Ini Kategori Rekening Nganggur yang Bisa Diblokir PPATK, Berikut Tips Menghindari Pemblokiran

Adapun proses pemberhentian terhadap 9 ASN bermasalah ini sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Kategori :