Berikut ini rincian pinjaman dana Koperasi Merah Putih, mulai dari plafon, tenor, hingga bunganya, berdasarkan PMK 49/2025:
- Plafon Pinjaman paling banyak Rp3 miliar per KKMP/KDMP;
- Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6 persen per tahun
- Jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan
- Masa tenggang (grace period) pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 (delapan) bulan
- Periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan
- Plafon yang dimaksud, termasuk yang dipergunakan untuk belanja operasional, paling banyak sebesar Rp500 juta
- Plafon yang dimaksud, berlaku juga untuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.*