Aturan Pinjaman Modal Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Didukung Dana Desa

Sabtu 26-07-2025,08:46 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Berikut ini rincian pinjaman dana Koperasi Merah Putih, mulai dari plafon, tenor, hingga bunganya, berdasarkan PMK 49/2025:

- Plafon Pinjaman paling banyak Rp3 miliar per KKMP/KDMP;

- Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6 persen per tahun

- Jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan

- Masa tenggang (grace period) pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 (delapan) bulan

- Periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan

- Plafon yang dimaksud, termasuk yang dipergunakan untuk belanja operasional, paling banyak sebesar Rp500 juta

- Plafon yang dimaksud, berlaku juga untuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.*

Kategori :