RADARMUKOMUKO.COM - Terkait dengan pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali surati Bupati Mukomuko.
Dalam surat tertanggal 8 juli 2025, pihak kementerian meminta bupati dan wakil bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, dapat melaksanakan keputusan menteri lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya.
Namun sayangnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko hingga saat ini belum sepenuhnya dapat menjalankan keputusan penting dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
BACA JUGA:Kamar lebih Nyaman, Ini Tips dan Rekomendasi AC Terbaik untuk Kamar Tidur
DLH Mukomuko terkendala pada persoalan klasik yaitu keterbatasan anggaran. Tidak ada dana tersedia untuk membeli tanah timbunan maupun pengadaan peralatan mesin pengolah sampah yang seharusnya menjadi pengganti sistem open dumping yang saat ini masih digunakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Budiyanto, S.Hut, M.IKom melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran, Ali Mukhibin, S.Hut, mengakui bahwa pihaknya sangat memahami pentingnya instruksi kementerian. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan di daerah membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
"Kami sangat mengerti bahwa pembuangan sampah secara terbuka sudah tidak relevan dan bertentangan dengan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup. Tapi kami di daerah dihadapkan dengan realitas minimnya dana. Tidak ada anggaran untuk membeli tanah urug, atau mesin pengolah sampah. Jadi untuk saat ini, mustahil kami bisa menjalankan arahan kementerian secara optimal," ujar Ali Mukhibin.
Meski begitu, pihaknya tidak tinggal diam. DLH Mukomuko, lanjut Ali, telah mengajukan proposal anggaran untuk kebutuhan tersebut dalam Rancangan APBD Perubahan tahun 2025.
Harapannya, pemerintah daerah dan DPRD dapat menyetujui pengalokasian anggaran tambahan agar program strategis nasional ini bisa segera direalisasikan di Mukomuko.
"Kami berharap dalam APBD Perubahan 2025 nanti ada dukungan dari pemerintah daerah dan legislatif. Kalau tidak, kami khawatir akan terus tertinggal dalam hal pengelolaan sampah yang sehat dan sesuai standar," tambahnya.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Tangkap Kakak Beradik Pembobol Mini Market
BACA JUGA:Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah
Lebih jauh, ia menyebut bahwa pembiaran terhadap sistem open dumping bisa berdampak buruk terhadap kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat sekitar TPA, serta mencoreng citra daerah dalam komitmennya terhadap pelestarian lingkungan.
Sistem open dumping ini, menurut dia, sebuah metode pembuangan sampah dengan cara menimbun sampah begitu saja di permukaan tanah tanpa pengelolaan yang baik.