Busra Bicara Review Perda RTRW Kabupaten Mukomuko, Tinggal Menunggu Peraturan Menteri

Rabu 25-06-2025,16:58 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Hingga medio 2025 ini, proses review Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko belum menemukan titik terang. 

Padahal, perumusan review atas perubahan Perda RTRW tersebut telah melalui tahapan proses yang cukup menyita waktu dan anggaran daerah. Betapa tidak, review Perda ini telah mulai dirancang sejak tahun 2018 lalu, namun hingga kini belum kunjung tuntas. 

Menjawab hal ini, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra tidak menepis bahwasanya pembahasan materi review Perda RTRW Kabupaten Mukomuko telah berlangsung sejak lama. Ia mengakui, sampai saat ini perubahan atas Perda tersebut belum tuntas. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Laksanakan Program Legalisasi Aset, Berikan Kepastian Hukum Atas Aset Daerah

BACA JUGA:Bupati Choirul Huda Lantik Dirut BPR Mukomuko, Perkuat Kelembagaan dan Integritas Layanan Perbankan Daerah

Pun demikian, Busra menyebutkan, semua tahapan atas proses penyusunan review Perda RTRW telah dilalui. 

‘’Posisi sekarang, Bapemperda tinggal menunggu Permen (Peraturan Menteri) BPN/ATR. Sebab, proses review Perda ini diambil alih pusat, dan nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Permen,’’ kata Busra di Mukomuko, Rabu, 26 Juni 2025.   

Peralihan penyelesaian review Perda RTRW Kabupaten Mukomuko oleh Kementerian BPN/ATR berlangsung sejak tahun 2024 lalu. Dijelaskannya, saat ini daerah bersifat menunggu kebijakan dan aturan berupa Peraturan Menteri BPN/ATR yang mengatur secara khusus tentang Perda RTRW Kabupaten Mukomuko. 

‘’Kajian dan materi perubahan Perda ini tetap mengacu kepada hasil pembahasan yang telah dilaksanakan daerah. Pihak kementerian mengambil alih hal ini, karena di daerah ketika itu belum dapat diparipurnakan. Setelah Permen ini terbit, daerah diberi waktu 15 hari ini pengesahan, dan itu kami siap melaksanakannya,’’ tegas Busra. 

BACA JUGA:Dari Jabatan Direktur, Guspas Naik Menjadi Direktur Utama BPR Mukomuko

BACA JUGA:Dewan Sepakati Armansyah Pimpin Pansus Raperda RPJMD Kabupaten Mukomuko 2025 – 2029

Busra juga menyampaikan, terkait informasi terakhir, mengenai tindak lanjut dari proses penerbitan Permen Perda RTRW ini, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah audiensi langsung ke pusat. 

‘’Ada informasi terbaru, pemerintah pusat menunggu kedatangan pemerintah daerah untuk menjemput langsung Permen tentang RTRW Kabupaten Mukomuko tersebut. Kapan, ya tergantung dari kecakapan pemerintah daerah kita,’’ demikian Busra.

Kategori :