Sesuai yang rencana, lelang BMD berupa kendaraan dinas dan operasional Pemkab Mukomuko akan dilaksanakan melalui 2 skema.
Pertama, skema lelang open bidding, yakni jenis lelang terbuka. Di mana para peserta dapat melihat penawaran yang diajukan oleh peserta lain secara real-time. Dalam lelang ini, transparansi dan persaingan antar peserta ditingkatkan karena semua orang bisa melihat tawaran yang masuk.
Kemudian, lelang sistam close biding atau lelang tertutup. Ini khusus untuk kendaraan perorangan dinas. Misalnya, kendaraan unsur pimpinan DPRD, kendaraan kepala daerah.
‘’Untuk kendaraan lelang close bidding (penawaran tertutup,red), masih dinaikkan telaah satfnya ke bupati. Jika memang mendapat izin dari pimpinan baru diproses,’’ jelasnya.
Adapun dasar penghapusan aset BMD ini adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pendoman Pengolahan BMD.
Kemudian, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisari BMD. Serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sarana Prasana Kerja Pemerintah.
‘’Terkait rencana penghapusan aset BMD melalui lelang ini, semua tahapan pelaksanaan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ demikian Eva Trirosanti.