c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp28.104.300,00
d. Anggota Rp28.104.300,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200,00
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00
BACA JUGA:Anggota Dewan Ingatkan Gubernur Bengkulu, Mukomuko Siap Gabung ke Sumatera Barat
BACA JUGA:5 Manfaat Air Garam untuk Kesehatan Rambut dan Cara Memakainnya
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00