Sekda Abdianto Diperiksa Inspektorat, Permintaan Dari Bupati Sebelum Diberhentikan

Selasa 20-05-2025,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Ternyata alasan pemberhentian sementara Dr. Abdianto,SH.M.Si dari jabatannya sebagai Sekda lantaran sedang ada pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

Dimana dalam hal ini pihak Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan di sekretariat daerah atas permintaan tertulis dari Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda,SH pada tanggal 25 april 2025. 

Hal ini dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Apriansyah,ST saat ditemui di ruangannya. Dikatakan Apriansyah ada surat dari kepala daerah untuk pemeriksaan. 

Setelah dipelajari permintaan tersebut dapat dilaksanakan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan provinsi guna menindak lanjutinya.

BACA JUGA:Pemkab dan Polres Mukomuko Tekankan Kesepahaman Berantas Mafia Pupuk

BACA JUGA:Terbesar di Indonesia, Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun

"Memenang benar, berdasarkan surat dari pimpinan ada pemeriksaan, sekarang masih berlangsung," kata Apriansyah.

Sementara Sekda non aktif Abdianto, menegaskan sebagai bawahan dan juga ASN, terhadap pemberhentiannya, menurutnya sudah benar dan itu adalah hak bupati. Ia menerima keputusan tersebut dengan legowo.

Ia memastikan tidak ada perlawanan apapun dengan keputusan ini. Terkait pemberitaan di media dan di media sosial, ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berkomentar menantang atau menyanggah keputusan pemberhentian sementara oleh bupati.

"Dari awal saya mengatakan menerima dengan legowo, soal berbagai opini yang muncul, itu saya tidak tahu. Kepala daerah adalah atasan pegawai, kita tentu menghormati apapun keputusannya," tegas Sekda.

BACA JUGA:Daftar Harga MacBook di Indonesia Terbaru Sesuai Kebutuhan

BACA JUGA:Isu Pegawai Titipan, Honorer Non ASN Minta Diprioritaskan Sebagai Tenaga Outsourcing

Hanya saja Abdianto mengaku masih bingung dengan pemberhentian sementara, posisi dirinya di mana sebagai ASN. Sebab ia harus bekerja dan ngantor guna menjalankan tangggungjawab sebagai pegawai.

"Maka kita ingin menanyakan posisi kita dimana sebagai ASN, karena harus ngantor dan bekerja," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Mukomuko H. Choirul Huda,SH memberhentikan sementara Sekretaris daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdianto,SH,M,Si. 

Kategori :