Aksi Demo Aliansi Petani Sawit di Kantor Gubernur Tanpa Hasil

Selasa 29-04-2025,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Perwakilan Aliansi Petani Kelapa Sawit dari berbagai daerah di Provinsi Bengkulu melakukan aksi demo di depan kantor Gubernur Bengkulu pada Senin 28 april 2025.

Peserta aksi menunut pernyataan gubernur yang akan memberi sanksi bagi pabrik sawit yang tidak mematuhi ketetapan harga dalam pembelian Tandan Buah Segar (TBS) petani.

Terlihat dari beberapa spanduk yang dibawa para masa aksi tersebut yang bertuliskan “Kami Petani Sawit Menuntut Janji Gubernur dan Bupati Menindak Pabrik Yang Tidak Taat Harga TBS. 

Para pendemo sempat diterima oleh pejabat Bengkulu dan dilangsungkan audiensi. Namun, aksi ini tidak menghasilkan kesepakatan apapun sampai bubar.

BACA JUGA:Pengamat Hukum: Pokir Dewan Menambal Kekurangan Pemerintah, Boleh Dianggarkan

BACA JUGA:Kades Misran Pose di Ruas Jalan Provinsi Bengkulu Berlobang, Semoga Mendapatkan Perhatian

Dilansir dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.co, Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu, Edy Mashury menerangkan bahwa pemerintah tidak bisa memberikan sanksi kepada para PMKS karena tidak adanya kemitraan antara Pemerintah dengan Pemprov yang tidak memiliki dasar hukum. 

"Tanpa perjanjian kemitraan, tidak ada yang bisa mencabut izin pabrik karena tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Salah satu petani sawit dari Kabupaten Mukomuko Susantri menyampaikan, hampir satu bulan harga yang ditetapkan tidak direalisasikan justru saat ini harga TBS kelapa sawit masih di angka Rp 2.600 sampai Rp2.850 Perkilogram. 

"Sudah hampir satu bulan perusahaan tidak mengikuti harga yang ditetapkan. Justru masih ada yang ngambil Rp 2.600 per Kilogram," katanya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu M.Rizon mengklaim saat ini di lapangan harga tingkat petani naik dari Rp20 sampai Rp50.

Kemudian untuk terkait dengan kemitraan, dijelaskan Rizon Kemitraan itu dibina langsung oleh pemerintah kabupaten sebagai syarat mendirikan pabrik wajib kemitraan.

BACA JUGA:Ayah Bejat Yang Gagahi Anak Kandung Ternyata Pendatang Dari Bengkulu Utara

BACA JUGA:Serius Pangan Nusantara, Berkat Pemberdayaan BRI UMKM Kopi Bisa Go Global

Sesuai dengan Permen 20 persen bahan baku pabrik merupakan kemitraan, maka pemerintah dapat memberikan sanksi dan mencabut izin. 

"Sebagaimana kita ketahui kemitraan itu dibina langsung oleh pemerintah kabupaten dan salah satu syarat mereka mendirikan pabrik saja itu sudah kemitraan. Yang menetapkankan harga itu Pemerintah Provinsi dan kewenangan untuk pembinaan untuk sanksi dan cabut izin itu kabupaten," ujarnya.

Adapun beberapa poin tuntutan masa aksi tersebut diantaranya : 

Kategori :