Dari poin tugas ini maka wakil bupati juga bertanggung jawab kepada bupada bupati sama dengan pejabat ASN lainnya.
Namun Wakil akan secara otomatis menggantikan bupati apa bila bupatinya berhenti sebelum berakhir periodenya, seperti meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.*