Pasal 17: (1) Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui mekanisme hibah untuk membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
(3) Pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa Uang, Barang dan Jasa.*