Setelah Warga Marah, Tempat Hiburan Karaoke Di Mukomuko Ditutup Permanen
Penutupan karaoke-istimewa-
RADARMUKOMUKO.COM - Pelajaran bagi para pelaku usaha dimanapun berada, untuk memperhatikan dan menghormati aturan adat dan syarak yang berlaku ditengah masyarakat tempat berdirinya usaha.
Salah satu tempat hiburan karaoke di Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik ditutup permanen setelah masyarakat sekitar menilai usaha ini sudah tidak menghargai ketentuan yang berlaku di sana.
Warga marah karena menilai aktivitas di lokasi karaoke tersebut diduga mengganggu ketenangan lingkungan dan berpotensi berdampak negatif, terutama bagi anak-anak.
Pemerintah daerah melalui pasukan penegak perda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, turun langsung ke lokasi melakukan pengamanan dan penindakan sesuai harapan warga.
BACA JUGA:Pemerintah Mukomuko Perjuangkan Pembangunan Jalan dan Jembatan ke Pusat
BACA JUGA:6 Orang Calon Jamaah Haji Mukomuko 2026 Berangkat Hari Senin
Penutupan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2019 tentang ketertiban umum serta Perda Nomor 3 Tahun 2022 terkait Kabupaten Layak Anak.
"Ada gejolak dari warga dan aktivitas usaha tersebut dinilai melanggar ketertiban umum, maka terpaksa ditutup," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi,S.Pd.
Penutupan turut disaksikan camat, pemerintah desa juga hadir pihak kepolisian dan dari TNI.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: