
Ditegaskan Romi, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan tertentu.
Misalnya, mobil angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), mobil angkutan Sembako, mobil angkutan pakan ternak, angkutan hewan ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, dan angkutan keperluan bencana.
‘’Perlu kita sampaikan, pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang ini ada pengecualian, yang pada intinya mobil yang bersifat membawa kebutuhan masyarakat masih dibolehkan lewat,’’ demikian Romi.