RMONLINE.ID - Para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Hakim termasuk serta pensiunan sudah boleh mulai rajin mengecek rekningnya masing-masing. Karena pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dimulai sejak dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri atau mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025 kemarin.
Dipastikan untuk THR tidak ada kendala, karena pemerintah telah menyiapkan Rp 49,4 triliun. Rinciannya untuk THR ASN Pusat dan TNI/Polri sekitar Rp 17,7 triliun, untuk pensiunan 3,6 juta orang Rp 12,4 triliun dan untuk ASN daerah Rp 19,3 triliun.
Dilansir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR bisa cair mulai 17 Maret 2025. Khusus kelengkapan pembayaran THR ASN pusat sudah selesai. Sementara untuk daerah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah masing-masing.
BACA JUGA:Sesuai Perpres 116 Tahun 2022, Mutasi Pejabat Harus Melalui Sistem I-MUT
BACA JUGA:Distan Mukomuko: Capaian Vaksinasi PMK 100 Persen
Adapun THR yang diberikan kepada ASN instansi pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan truktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.
Sementara itu, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Untuk instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Yang lebih menarik, Suahasil juga memastikan bahwa THR yang diterima oleh PNS dan pensiunan pada tahun ini bebas dari Pajak Penghasilan (PPh).
BACA JUGA:177 KUB dan 9 Koperasi Nelayan di Mukomuko Dinyatakan Aktif
BACA JUGA:Cara Makan Yang Sehat dan Beradap Agar Rasa Kenyangnya Lebih Berkah
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH terkait THR untuk ASN di Mukomuko, dipastikan akan segera dibayar sesuai dengan ketentuan. Anggaran untuk THR sudah tersedia, tinggal melengkapi regulasi untuk pembayaran.
"Tidak ada masalah, THR untuk ASN akan dibayar sesuai dengan ketentuan," tutupnya.
Untuk diketahui, Kebijakan soal THR tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu.
PP 11/2025, penerima THR dan gaji ke-13 periode Lebaran 2025 ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS; pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); anggota Kepolisian RI (Polri); hakim; pejabat negara; dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN).