BACA JUGA:3 Menu Makanan Berbuka Puasa dan Sahur untuk Diet yang Enak dan Sehat
* Contoh Kasus: Seorang ibu hamil yang mengalami mual dan muntah parah (hiperemesis gravidarum), atau ibu menyusui yang produksi ASI-nya menurun drastis saat berpuasa. Dalam kondisi ini, kesehatan ibu dan bayi menjadi prioritas, sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
* Dalam hal ini, konsultasi dengan dokter atau bidan sangat dianjurkan untuk mendapatkan pertimbangan medis yang tepat.
4. Orang Tua yang Lemah Fisik: Rahmat bagi yang Berusia Lanjut
Orang tua yang sudah lanjut usia dan memiliki kondisi fisik yang lemah, sehingga tidak mampu menjalankan puasa, diberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.
* Contoh Kasus: Seorang kakek berusia 80 tahun yang menderita penyakit parkinson dan kesulitan mengonsumsi makanan secara teratur, atau seorang nenek yang memiliki penyakit jantung dan tidak kuat menahan lapar dan haus. Dalam kondisi ini, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah.
* Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu mud (sekitar 0,6 kilogram) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
5. Perempuan yang Sedang Haid atau Nifas: Ketetapan dari Sang Pencipta
Haid dan nifas merupakan kondisi alami yang dialami perempuan, dan dalam kondisi ini, perempuan tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
* Contoh Kasus: Seorang perempuan yang mengalami haid selama 7 hari di bulan Ramadan, atau seorang ibu yang masih dalam masa nifas setelah melahirkan. Dalam kedua kasus ini, mereka tidak diperbolehkan untuk berpuasa, dan wajib menggantinya di hari lain setelah suci.
* Perlu diingat bahwa perempuan yang sedang haid atau nifas juga tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah lainnya yang membutuhkan kesucian, seperti salat dan membaca Al-Quran.
Menjalankan Ibadah dengan Ilmu dan Hikmah
Memahami 5 kondisi ini dengan baik akan membantu umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih bijaksana. Penting untuk selalu mengedepankan ilmu dan hikmah dalam beribadah, serta berkonsultasi dengan para ulama atau ahli agama jika menemui kesulitan atau kebingungan.