RMONLINE.ID - Kebanyakan daerah masih mengandalkan dana perimbangan yaitu dana yang berasal dari pemerintah pusat, dialokasikan ke daerah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Adapun dana transfer yang menjadi andalan pemerintah daerah, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan umum pemerintahan di daerah.
Selanjutnya Dana Alokasi Khusus (DAK), merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan prioritas nasional.
Terus Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana yang dibagikan dari pendapatan pemerintah pusat yang berasal dari pajak dan sumber daya alam yang dihasilkan di daerah.
BACA JUGA:Hindari Risiko, Mukomuko Sinkronisasi Kegiatan DAU Fisik Bidang Pendidikan 2025
BACA JUGA:Ini 10 Agenda Upacara Hari Besar Dibiayai Kesbangpol Mukomuko, Simak Apa Saja?
DBH ini bertujuan untuk memberikan keadilan fiskal antara pusat dan daerah, seperti DBH pajak dan DBH sumber daya alam.
Faktanya mulai tahun ini, dana transfer dari pusat ini mulai dikurangi atau dipangkas. Dampaknya daerah menjerit, karena agenda-agenda pembangunan yang sudah dijanjikan kepada masyarakat akan batal terealisasi.
Agaknya kedepan pemerintah daerah harus sudah memulai mengurangi ketergantungan ke pusat. Caranya yaitu dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD yang dikelola sendiri dan bisa ditingkatkan oleh daerah diantaranya, yaitu:
Pajak Daerah
Pajak daerah bersumber dari beberapa aktivitas ekonomi dan properti, Contohnya seperti pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, hingga pajak bumi dan bangunan
Retribusi Daerah
Retribusi daerah adalah biaya yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas layanan atau fasilitas yang disediakan kepada masyarakat. Contoh retribusi daerah antara lain retribusi pasar, retribusi parkir, dan retribusi penggunaan aset daerah.
BACA JUGA:Indonesia Resmi Miliki Bank Emas, Begini Penjelasan Presiden Prabowo