Adapun kriteria Pegawai PPPK Paruh Waktu yaitu:
- Mereka yang terdaftar di pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.
- Peserta yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.
Adapun jabatan yang akan diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup:
- Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Tenaga Kesehatan.
- Tenaga Teknis.
- Pengelola Umum Operasional.
- Operator Layanan Operasional.
- Pengelola dan Penata Layanan Operasional.*