Mengenai konteks ini, sistem WFA hanya cocok bagi pekerjaan yang berbasis administratif dan dapat dilakukan dengan perangkat digital.
Menurut Achmad, Kementerian dan lembaga yang memiliki tanggung jawab pelayanan langsung kepada masyarakat akan menghadapi tantangan besar jika kebijakan WFA diterapkan tanpa seleksi ketat.*