- Terdapat dalam kejahatan jabatan atau tindak pidana
BACA JUGA:Honorer Minta Diangkat PPPK Penuh Waktu, Ini Respon Pemda dan Dewan Mukomuko
BACA JUGA:Syarat PPPK Paruh Waktu, Jabatan Hingga Gaji Yang Akan Didapat
- Apabila mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Pelanggaran Pancasila dan UUD 1945
- Sudah memasuki usia pensiun
- Terdampak perampingan organisasi
- Gangguan jasmani dan rohani
Artinya sudah menyalahi peraturan perundang-undangan sebagai ASN sehingga bukan hanya tidak bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu namun juga akan diberhentikan oleh pemerintah.*