RMOLINE.ID - Warung kelontongan akan dijadikan sub pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Namun perlu diketahui tidak semua warung bisa mengajukan izin.
Syarat warung yang bisa mengajukan izin menjual gas atau menjadi sub pangkalan berlokasi jauh dari pangkalan.
Selain itu sampai sekarang belum ada petunjuk teknis resmi terkait dengan syarat warung bisa mengajukan diri menjadi sub pangkalan gas elpiji.
Kepala Dinas Perindagkop-UKM Mukomuko, Murdiana,M.AP saat diminta keterangannya mengatakan, pada dasarnya sejak dulu yang boleh menjual gas elpiji bersubsi adalah pangkalan.
Namun dalam prakteknya banyak warung yang menjual gas yang dibeli dari pangkalan, hingga mengakibatkan harga melebihi Het.
Sebab warung mengambil gas dipangkalan sesuai Het, maka mau tidak mau warung harus menjual di atasnya, karena ingin dapat untung.
Sebetulnya dinas bersama pihak kepolisian dan terkait sendiri terus melakukan pengawasan dan mengingatkan pangkalan untuk mengutamakan pembeli, bukan dijual ke warung-warung.
Masyarakat terpaksa beli di warung, karena di pangkalan saat datang langsung habis, karena dibeli pihak warung dengan jumlah banyak.
"Sebenarnya apa yang disampaikan pak menteri itu sudah ada ketentuannya dari sebelumnya, gas 3 kg harus dijual sesuai Het karena diberi subsidi. Tapi karena warung yang menjual maka harganya menjadi melebihi het," kata Nurdiana.
Terkait syarat warung menjadi sub pangkalan, Nurdiana mengaku sampai sekarang belum ada petunjuk terkait hal itu, seperti apa izin yang harus diurus.
BACA JUGA:Mohon Bersabar! DAK Jalan Dinas PUPR Mukomuko Dipangkas Habis Oleh Pusat
BACA JUGA:Saksi Perkara Dugaan Korupsi Gedung PA Senilai Rp 20 Miliar Hindari Panggilan Jaksa
Namun jika mengacu pada ketentuan untuk menjadi pangkalan, jaraknya tidak boleh berdekatan, harusnya 1 desa 1 pangkalan. Tapi paktanya sekarang di Mukomuko ada 261 pangkalan sudah melebihi.