Dia mengungkapkan, bahwa selama ini warung menjual gas elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) dan harga tersebut memberatkan warga miskin di daerah ini.
Untuk itu, katanya, warung bisa menjual gas elpiji 3 kg asal ada izin membuka atau menjadi pangkalan gas elpiji dengan cara menggurus persyaratan seperti nomor induk berusaha (NIB) dan mereka bisa menggurus itu di agen masing-masing.
Ia menyebutkan, sesuai SK Gubernur Bengkulu HET gas elpiji 3 kg di wilayah Kecamatan Ipuh sebesar Rp22 ribu per tabung, Kecamata Teramang Jaya Rp23 ribu, Kecamatan Penarik Rp24 ribu, Kecamatan Kota Mukomuko Rp24 ribu, dan Kecamatan Lubuk Pinang Rp25 ribu.*