RMONLINE.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Sabtu 1 Februari 2025 lalu memberlakukan larangan penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung.
Namun kini, pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong untuk menjual elpiji 3 kg. Namun perlu diperhatikan, warung yang menjual gas 3 kg harus menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Kabarnya diizinkan kembali warung menjual gas elpiji setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mieral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto, perihal permasalahan distribusi penjualan elpiji 3 kilogram (kg).
Dilansir, pihak Pertamina mengatakan diizinkan kembali warung kelontong menjual gas 3 kg bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan elpijidan meningkatkan kontrol distribusi.
BACA JUGA:Resmi dari Pertamina, di Mukomuko Terdapat 261 Pangkalan Gas Epiji 3 Kilogram
BACA JUGA:Anggaran TPP ASN di APBD Mukomuko 2025 Sebesar Rp54 Miliar
Diketahui, 1 Februari 2025 pemerintah melalui Pertamina sempat mencoba melakukan pembaharuan sistem distribusi penjualan elpiji 3 kg, yakni barang subsidi itu hanya dijual di pangkalan resmi yang terdaftar oleh PT Pertamina.
"Pengecer akan dilibatkan. Kenapa? Karena mereka ini garda terdepan yang menghubungkan antara pangkalan dan masyarakat," ucap Bahlil seusai melakukan inspeksi ke pangkalan gas di Palmerah, Jakarta Barat dilansir dari beritasatu,.
Ia melanjutkan, arahan subpangkalan dapat menjual elpiji 3 kg merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, terkait permasalahan gas subsidi ini, Bahlil mengungkapkan dirinya langsung ditelepon oleh pimpinan negara.
Dirinya juga mengungkapkan, presiden menginstruksikan agar pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran, yakni dinikmati masyarakat yang termasuk kategori tidak mampu secara ekonomi.
"Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini, mulai menjadi subpangkalan," beber Bahlil.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana saat dihubungi dari Mukomuko, mengatakan, terkait kebijakan pemerintah, terkait penjualan gas elpiji 3 kg, pihaknya akan memperketat pengawasan.
BACA JUGA:Mantan Dewan Sardiman Tegaskan Tidak Ada Hubungan Dengan Tempat Karaoke
"Kebijakan pemerintah, kalau warung mau menjual elpiji 3 kg bisa tetapi harus menggurus izin menjadi pangkalan," katanya.