RMONLINE.ID - Memasuki masa sidang I tahun 2025, anggota DPRD Mukomuko dihadapkan dengan beberapa materi Rancangan peraturan daerah (Raperda).
Masing-masing lima Raperda baru, kemudian pembahasan lanjutan raperda serta juga penyelesaian Raperda RTRW yang sifatnya repentatif.
Pembahasan Raperda ini nantinya tentu menjadi ujian bagi para anggota dewan baru, walaupun untuk ketua Bapemperda masih dipegang anggota senior.
BACA JUGA:Harga Sawit di Pabrik Beda Rp1000 dari Ketetapan Provinsi, Ini Penjelasan Distan Mukomuko
BACA JUGA:Dinas Pertanian Mukomuko Sediakan 1300 Vaksin Anti Rabies
Adapun Raperda yang akan dibahas pada masa sidang I yaitu:
1. Rancangan peraturan daerah tentang perencanaan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika.
2. Rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
3. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan badan hukum perusahaan umum daerah bank perkreditan rakyat Mukomuko, menjadi PT. Bank perekonomian rakyat bank Mukomuko
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap Dua Mukomuko Lebih 1000 Pelamar, Ratusan Terancam Gagal Administrasi
BACA JUGA:Alokasi Dana Rp19 Miliar di APBD 2025, ASN PPPK Diimbau Tingkat Disiplin
4. Rancangan peraturan daerah tentang tambahan pernyertaan modal pemerintah Kabupaten Mukomuko pada perusahaan umum daerah air minum tirta selagan tahun 2024-2025
5. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Talang Makmur di wilayah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko
Selain lima Raperda baru ini, dewan juga akan melakukan pembahasan lanjutan raperda-raperda seperti Rancangan peraturan daerah lahan sawah dilindungi, termasuk bakal ada agenda pengesahan Perda RTRW.
Untuk perda ini tidak lagi dilakukan pembahasan secara bertahap, hanya menunggu ketetapan dari tim lintas sektor.