Kursi PPPK Untuk 700 Ribu Honorer Belum Tersedia

Jumat 27-12-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Dalam tes PPPK yang sudah dilakukan untuk gelombang pertama, maupun gelombang kedua yang akan dilaksanakan. Formasi yang tersedia sesuai yang diusulkan hanya sekitar 1.017.000 kursi.

Sementara hasil penataan ada 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas.

Artinya terdapat kekurangan sekitar 700 ribu formasi untuk bisa mengangkat semua tenaga honorer yang ada dalam data BKN.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan jumlah kursi yang diusulkan instansi pemerintah hanya mencakup sekitar 1 juta formasi.

BACA JUGA:Honorer Jangan Senang Dulu, Tidak Ada Istilah Pengangkatan PPPK Otomatis

BACA JUGA:Penyebab Kepribadian Seseorang Bertambah Pada Penderita DID (Dissociative Identity Disorder)

Ini menjadi kendala, walau dari awal pemerintah sudah berkomitmen ingin menyelesaikan 1,7 juta (honorer). 

"Tapi formasi yang diusulkan ke kami dari instansi hanya sekitar 1.017.000," kata Rini dilansir.

Penyediaan formasi disesuaikan dengan usulan dari masing-masing instansi yang mengetahui kebutuhan pegawai di wilayah mereka. 

Untuk pegawai honorer yang tidak mendapatkan formasi, Kementerian PANRB akan mengalokasikan mereka ke dalam skema PPPK paruh waktu.

"Non-ASN yang terdata tetapi tidak ada formasinya akan dimasukkan ke mekanisme paruh waktu. Jika tidak ada formasi, tapi masuk data ASN, maka akan diarahkan ke skema ini," jelasnya.

BACA JUGA:Resep dan Cara Membuat Deram-deram, Kuliner Khas Kepri yang Nikmat

BACA JUGA:Jajanan Tradisional, Cobain Resep dan Cara Membuat Kue Tepung Gomak

Terkait PPPK paruh waktu, berdasarkan dokumen DPR berjudul Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja empat jam sehari. Skema ini berbeda dengan ASN yang bekerja penuh waktu selama delapan jam.

Gaji dan tunjangan PPPK saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Kategori :