Seluruh Honorer Yang Ikut Tes PPPK Tahap 1 Akan Diangkat Menjadi ASN, Ini Kebijakan Baru Pemerintah

Sabtu 21-12-2024,08:47 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

 

RMONLINE.ID - Kabar baik bagi para honorer. Seluruh honorer yang ikut seleksi kompetensi PPPK tahap 1 tahun 2024, mereka akan diangkat seluruhnya menjadi ASN PPPK.

Namun tentu belum pasti diangkat bersamaan dengan peserta yang dinyatakan lulus, tapi semua akan diangkat, tinggal menunggu daftar antri pengangkatan.

Semuanya  tidak perlu lagi registrasi ikut seleksi PPPK tahap kedua yang sedang berproses pendaftaraan atau tes berikutnya.

Untuk diketahui, seleksi PPPK tahap I yang sudah dilakukan, tidak ada penetapan ambang batas minimal terhadap nilai yang diperoleh peserta seleksi. Dijelaskannya, penetapan berdasarkan perangkingan. 

BACA JUGA:Ini Konsekuensi bagi Honorer Database BKN Ikut Seleksi CPNS 2024

BACA JUGA:Musim Durian Tiba, Ini Manfaat dan Efek Samping Memakan Buah Berduri Tersebut

Jadi, bagi peserta yang ikut seleksi gelombang I, nilai mereka peroleh telah terekap di data base. Maka mereka tak lagi diikutkan di gelombang 2.

Kabar baik ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang akan menghapus status tenaga honorer dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.

Dengan ini hampir dipastikan bagi peserta yang mengikuti seleksi PPPK gelombang I tahun 2024, semuanya akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK. 

Dijelaskan Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH.

Menurutnya, mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat, di tahun 2025 tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer.

BACA JUGA:Simak, Ini Kabar Gembira bagi yang Ikut Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan, RSUD Mukomuko Terapkan Parkir Elektronik

Honorer yang terdaftar di data base BKN, semuanya akan mendapat kesempatan diangkat menjadi PPPK. 

Kategori :