Dari Jakarta, Ibu Kota Indonesia Resmi Pindah ke IKN Kalimantan Timur

Rabu 11-12-2024,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID -  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. 

Maka Kota Jakarta bukan lagi menjadi ibukota, karena status DKI sudah resmi dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Pencabutan status DKI Jakarta menjadi DKJ tertuang saat diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dengan demikian, dilansir dari disway.id Pemerintah Privinsi Jakarta lantas berwenang mengatur berbagai aspek di kawasan tersebut, termasuk mengenai perhubungan yang mencakup pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorang (Pasal 24 ayat 2).

Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.

BACA JUGA:Daftar Kendaraan Yang Diprediksi Terkena Tarif PPN 12 Persen

BACA JUGA:Paslon Ridwan Kamil-Suswono Gugat Hasil Pilkada Jakarta

Kesimpulannya, status DKI dicabut berdasarkan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Aturan itu diterbitkan untuk memberikan kejelasan penamaan jabatan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, yang semula melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau yang berasal dari daerah pemilihan provinsi DKI Jakarta. 

Setelah diterbitkannya Undang-Undang tentang IKN, sehingga perlu adanya perubahan nomenklatur jabatan.

Terus dikutip dari laman resmi KemenPAN RB, Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa K/L untuk dipindah secara bertahap. 

BACA JUGA:Upaya Perlawanan Terhadap Korupsi Dari Orde Lama Hingga Reformasi di Indonesia

BACA JUGA:Harga Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu Perporsi, Dapat Apa Saja?

Prioritas Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; Prioritas Kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.

Kategori :