Ia memastikan itu, karena tahapan pengadaan tanah ini telah berproses sejak beberapa waktu lalu.
‘’Untuk pengadaan tanah makam tinggal menunggu proses pembayaran kepada pemilik lahan. Ini diperkirakan dapat direalisasikan melalui APBD perubahan ini,’’ paparnya.
Pengadaan tanah makam ini tidak berhubungan dengan pekerjaan fisik. Akan tetapi hanya bersifat urusan administrasi. Ditegaskannya, segala bentuk administrasi untuk proses pengadaan tanah ini telah dimulai dan diperkirakan dapat dituntaskan.
‘’Untuk pengadaan tanah makam ini, bentuknya hanya bersifat urusan administrasi saja. Hemat kami, ini dapat diselesaikan, karena objek tanah yang bakal dijadikan objek pengadaan sudah mendapatkan kejelasan dan kesepakatan harga,’’ demikian Suryanto.*