MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan buruh kabupaten/kota di Bengkulu, menyusul rencana kenaikan upah 6,5 persen di tahun 2025 sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
Menyikapi hal tersebut, DPW FSPMI Provinsi Bengkulu juga telah melaksanakan konsolidasi dan sosialisasi yang melibatkan perwakilan seluruh organisasi serikat pekerja buruh perkebunan maupun pabrik pengolahan CPO di Bengkulu.
‘’Rapat konsolidasi dan sosialisasi melibatkan perwakilan pekerja buruh ini digelar pada 1 Desember 2024 kemarin. Pertemuan ini untuk menyamakan persepsi dalam menyikapi peningkatan hak upah buruh tahun 2025,’’ kata Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu Roslan Efendi di hubungi pada Senin, 2 Desember 2024.
“Tentunya kita semua sudah mendengar konferensi pers yang disampaikan Presiden Prabowo memutuskan upah minimum secara nasional naik 6,5 persen. Baik di level upah minimum Provinsi (UMP), dan upah minimum Kabupaten (UMK), maka dari itu pernyataan tersebut menjadi kabar baik dan harus kita tindak lanjuti,” kata Roslan.
BACA JUGA:Anggaran Terakhir Pemerintahan Sapuan-Wasri, APBD Disahkan Rp 1 triliun
BACA JUGA:Hasil Pemilihan Bupati Mukomuko Tak Bisa Digugat ke MK, Huda - Rahmadi Kokoh
Roslan mengatakan, selanjutnya untuk penetapan UMSP dan UMSK ini menjadi ranah yang harus dilakukan dewan pengupah daerah, baik di provinsi dan kabupaten. Yang bukan dilakukan oleh bipartite sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi. Tentunya ini menjadi kabar baik untuk seluruh buruh karena terkait permasalahan upah untuk peningkatan kesejahteraan, sudah dibuka lebar. Tinggal lagi bagaimana lembaga terkait memperjuangkannya.
“Kita harus tahu bahwasanya seluruh rekan buruh baik di perkebunan dan pengolahan CPO di Mukomuko ini bagian dari penyumbang devisa karena bekerja di sektor industri unggulan maka dari itu kenaikan upah sektoral wajib kita perjuangkan,” ujarnya.
Lanjutnya, maka dari itu untuk perjuangan kenaikan upah sektoral buruh di Mukomuko sektor perkebunan dan pengolahan sudah memenuhi persyaratan. Untuk itu buruh se Kabupaten Mukomuko sepakat menyerahkan mekanisme perjuangan dan penetapan UMSK melalui Dewan pengupahan kabupaten (Depekab) dengan tetap memperhatikan kondusivitas dan kelangsungan usaha investasi dan kelangsungan usaha di Mukomuko.
BACA JUGA:Penyuluh Pertanian Bakal Ditarik Menjadi Pegawai Tetap Kementan
“Kami serahkan perjuangan kami ke Depekab, dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku ,” ujarnya.
Namun di tegaskan Roslan jika nantinya, Depkab tidak menjalankan amanah putusan MK bahwa upah sektoral kabupaten wajib ditetapkan oleh Depeprov dan Depekab. Tentu buruh se Kabupaten Mukomuko akan turun kejalan menyuarakan haknya, serta bahkan melakukan mogok kerja. Dan tetap menggunakan hak konstitusi dengan cara sah dan menjaga ketertiban dan kondusivitas dunia usaha.
“Kami sangat berharap putusan MK dapat di indahkan oleh Depeprov dan Depekab, namun jika tidak tentu kami akan tetap memperjuangkan hak kami sesuai aturan,” tandasnya.*