Tugas Bupati dan Wakil Bupati Menurut Undang-Undang

Selasa 03-12-2024,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara adapun tugas Wakil kepala daerah yaitu: 

A. Membantu kepala daerah dalam: 

- Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 

- Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan. 

- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur. 

BACA JUGA:Pilkada Mukomuko, Data Sementara Sapuan – Wasri Unggul dengan Perolehan Suara 42,88 Persen

BACA JUGA:Sapuan - Wasri Akui Keunggulan Choirul Huda - Rahmadi, Pilkada Selesai

- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

B. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;

C. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan

D. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Dan Wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan.*

Kategori :