RMONLINE.ID - Bersamaan dengan hari pemilihan kepala daerah, pemerintah menetapkan hari Rabu, 27 November 2024 menjadi libur nasional.
Artinya seluruh perkantoran pemerintah, swasta hingga sekolah tutup, pegawai tidak masuk kerja, fokus dengan pemilihan Bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur.
Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto membenarkan berdasarkan edaran dari pusat, 27 november menjadi libur nasional.
Namun ada satu dinas yang masih diwajibkan masuk kerja atau membuka pelayanan, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui keputusan Presiden (Kepres) nomor 33 Tahun 2024. Masyarakat akan melakukan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," kata Sekda.
BACA JUGA:Jadwal Kampanye Habis, Seluruh Baliho Hingga Spanduk Wajib Dibersihkan
BACA JUGA:Legislator Mukomuko Akui Geliat Pembangunan Terbesar Era Sapuan – Wasri
Lanjut Sekda. Perintah Dinas Dukcapil tetap membuka pelayanan tertuang dalam surat Kemendagri nomor 400.8/15861/ducapil bertanggal 22 November 2024.
Dalam surat itu ditekankan, Dinas Dukcapil tetap membuka pelayanan dari jam 08.00 sampai jam 12.00.
Dukcapil juga harus melaporkan hasil serta kendala dalam pelayanan yang dilakukan itu ke Dirjen Kependudukan Kemendagri.
"Capil itu harus buka, karena ada surat kemendagri yang mengecualikan satu dinas ini," tegas Sekda.
Dikatakannya, Pemkab Mukomuko sudah melakukan sosialisasi terkait dengan ditetapkannya hari Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional ini ke jajaran pemerintahan, swasta, termasuk masyarakat umum.
BACA JUGA:Mantap! Mutu Pendidikan Mukomuko Sudah Hijau, Pertanda Semakin Baik
BACA JUGA:Dari Panggung Debat, KPU Mukomuko Tegaskan Pencalonan Sapuan – Wasri Sah dan Memenuhi Syarat
"Salahsatunya melalui media massa. Kami ucapkan terimakasih kepada media yang sudah berperan mensosialisasikan Kepres ini," ujarnya.